20 February 2013


izin mendirikan apotik dan toko obat

Toko obat atau  Apotik merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat baik yang harus memiliki resep dokter dalam pemberiannya ataupun obat-obatan yang beredar secara bebas di masyarakat. Apotik saat ini bukan saja ada di Rumah Sakit atau Klinik kesehatan saja tetapi juga dapat kita temui baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan Apotik di kalangan masyarakat saat ini.

Pemerintah telah mengatur semua yang berhubungan dengan Apotik dan toko obat. Pemerintah mengatur pemberian Izin Mendirikan Apotik Dan Toko Obat berdasarkan kepada :
  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 )
  3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 )
  4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 )
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169)
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotik.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 )
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
  10. Peraturan Daerah di Kabupaten atau Kotamadya tentang retribusi pelayanan kesehatan yang mungkin ada di tiap daerah

Bagi anda yang mau mendirikan sebuah Apotik atau Toko Obat diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan. Syarat ini berhubungan dengan berbagai pihak dan instansi untuk memperkuat perizinan pendirian Apotik atau Toko Obat.

Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan  mendirian Apotik atau Toko Obat.

1.  Persyaratan Bagi Pemohon
  1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
  3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
  4. Surat Penugasan
  5. Surat Sumpah
  6. Ijazah Apoteker
  7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
  8. Fotocopy  KTP Pemohon
  9. Ijazah Asisten Apoteker
  10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
  11. Surat Pernyataan Asisten  Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
  12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
  13. KTP Asisten Apoteker
  14. SITU
  15. Daftar Ketenagaan
  16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan Apotik. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan Apotik.

2.  Persyaratan untuk memperoleh Surat Permohonan izin mendirikan Apotik
  1. Fotocopy Akte Notaris
  2. Fotocopy KTP Direktur dan Asisten Apoteker
  3. Fotocopy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
  4. Fotocopy sewa menyewa gedung minimum 2 tahun atau fotocopy sertifikat jika milik sendiri
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
  6. Fotocopy Surat Izin Gangguan HO
  7. Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
Bila semua persyaratan telah dipenuhi, maka anda akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perizinan tersebut. Untuk memudahkan anda yang berencana mengurus perizinan apotik berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.

3.  Mekanisme Pengajuan Pendirian Apotik
  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan perizinan daerah kabupaten atau kota
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin pendirian Apotik
  8. Lama penyelesaian selama 14 hari
  9. Biaya perizinan Rp. 250.000,-

0 komentar:

Popular Posts