20 February 2013

Sertifikasi halal MUI adalah proses untuk menerbitkan sertifikat halal melalui pelaksanaan tahapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Fatwa adalah ketentuan hukum Islam yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa. Fatwa yang berkaitan dengan produk Pangan, Obat dan Kosmetika ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaaan produk oleh LPPOM MUI.

Tahapan prosedur sertifikasi halal MUI adalah sebagai berikut:


1. Pendaftaran
Perusahaan yang mengajukan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline atau online.

2. Pembiayaan Sertifikasi

Pembiayaan sertifikasi halal dilakukan berdasarkan akad dan ditransfer melalui rekening LPPOM MUI.
3. Pemeriksaan Kecukupan Dokumen
Pemeriksaan kecukupan dokumen dilakukan terhadap formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.
4. Pelaksanaan Audit
Audit dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang auditor. Pada saat audit on site, proses produksi produk yang disertifikasi harus sedang berlangsung, selain itu juga dilakukan audit implementasi SJH.
5. Evaluasi Pasca Audit
Evaluasi hasil audit dilakukan melalui forum Rapat Auditor dan Rapat Komisi Fatwa.
5.1.Rapat Auditor
Hasil audit dibahas di rapat auditor. Jika rapat auditor memutuskan bahwa hasil audit belum memenuhi kriteria, maka Bagian Auditing mengirimkan audit memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan. Jika hasil audit dinyatakan sudah memenuhi kriteria, maka auditor menyiapkan laporan hasil audit.
5.2.Rapat Komisi Fatwa
Laporan hasil audit disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa. Jika produk sudah dinyatakan halal maka akan diterbitkan Sertifikat halal-nya. Jika rapat Komisi Fatwa memutuskan masih terdapat kekurangan persyaratan sehingga status halal produk belum dapat diputuskan, maka Bidang Auditing mengirimkan kembali audit memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan. Jika kekurangan telah dilengkapi, maka laporan akan dibahas kembali dalam Rapat Komisi Fatwa berikutnya.
6.  Analisis Laboratorium
Sebagai bagian dari proses sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan pengujian kandungan babi/turunannya terhadap produk daging dan olahannya dan produk tertentu dengan kategori beresiko (risk) yang dinilai perlu, serta pengujian kandungan alkohol terhadap produk tertentu yang dinilai perlu.

Standar Umum Halal Untuk Bahan

  • Tidak  mengandung babi atau turunan babi
  • Tidak mengandung minuman beralkohol ( khamr ) dan turunannya
  • Semua bahan dari hewan harus dari hewan halal dan disembelih sesuai aturan Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal yang lembaga sertifikasi yang diakui MUI)
  • Tidak mengandung bahan haram seperti bangkai, darah dan bagian dari tubuh manusia



Lokasi Pendaftaran 
Sertifikat Halal MUI

Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915
Kampus IPB Barangsiang (Lab)
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Seluruh Sekretariat LPPOM MUI  Daerah Se-Indonesia

0 komentar:

Popular Posts