20 February 2013

Impor sebuah produk adalah bertujuan mendatangkan teknologi yang lebih canggih dan inovatif untuk menambah kekuatan di sektor industri Indonesia. Pada kenyataannya untuk mendapatkan barang yang canggih kita tidak perlu membeli barang yang baru. Barang yang bukan baru pun asalkan kondisinya masih  bagus dan layak pakai masih dapat digunakan untuk menjalankan proses industri. Untuk mendatangkannya diperlukan izin impor barang modal bukan baru ( bekas )
A.  Tujuan

Harga barang modal terutama mesin industri yang baru relatif mahal harganya dan tidak dapat dijangkau oleh Dunia Usaha.
Selain itu juga untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang modal bukan baru di dalam negeri, baik untuk menunjang sektor riil.
Lebih menghemat biaya dan juga waktu pemesanan untuk mendapatkan barang-barang yang canggih.

B.   Pokok-pokok pengaturan

Impor Mesin dan Peralatan Mesin bukan baru yang termasuk diatur impornya adalah pos Tarif Nomor H.S 84.05 s/d 84.08; 84.10 s/d 84.12; 84.14; 84.16 s/d 84.31; 84/34; 84.39; s/d 84.49; 84.51 s/d 84.66; 84.68; 84.70; s/d 84.75; 84.77 s/d 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 s/d 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; s/d 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 s/d 86.86.03; 86.06; 86.08 s.d 86.09; 88.01 s/d 88.04; 89.01 s/d 89.08; 90.02; 90.06 s/d 90.14;
Impor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan oleh industri rekondisi dan pengguna langsung.
Sebelum barang modal bukan baru dipindah tangankan, diwajibkan kepada usaha rekondisi untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan purnajual.
Importasi barang modal bukan baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan.
Persetujuan impor disertai kartu kendali untuk memonitor realisasi impor barang modal bukan baru yang di tandasyahkan oleh petugas Bea dan Cukai di masing masing pelabuhan tujuan.

C.  Dasar Hukum

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/M/Kep/7/1997 tanggal4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/MDAG/ Per/12/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin Bukan Baru.

D.  Persyaratan

Mengajukan permohonan kepada Direktur Impor Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Surat Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Rekondisi;
  2. Angka pengenal Importir Produsen (API-P);
  3. Angka pengenal Importir Terbatas (API-T);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

E.  Persyaratan Tambahan

Dalam pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan izin impor barang bukan baru, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, API-T atau Angka Pengenal Importir Terbatas, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus izin impor barang bukan baru.


1.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat :
  1. Foto Copy KTP Direktur Utama
  2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan
  3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy SIUP
  6. Surat kuasa
  7. Sewa Menyewa / PBB Kantor
  8. Asli TDP untuk Perubahan apabila ada perubahan

2.     Angka Pengenal Importir Produsen ( API-P)

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  6. Foto Copy Izin Industri
  7. Foto copy SK Kehakiman.
  8. Foto copy TDP.
  9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
  10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
  11. Foto Copy UUG / HO bagi perusahaan untuk API-P
  12. Foto copy paspor yg masih berlaku
  13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
  14. Lokasi kantor siap disurvey


3.  Angka Pengenalan Impor Terbatas API-T

Syarat :
  1. Copy Ijin Investasi dari BKPM/BKPMD dan perubahannya
  2. Akta Pendirian & Perubahan dan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI
  3. Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP dan TDP
  4. Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  5. Asli Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
  6. Copy Pasport bagi Pengurus/P.Saham WNA
  7. KTP & NPWP Pengurus dan KTP Pemegang Saham bagi WNI
  8. Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2×3

Keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang-barang (mesin industri) bukan baru untuk mendorong kegiatan usaha industri. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri rekondisi dalam rangka penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan tambah hasil industri. Perizinan ini bisa di buat di Kementrian perdagangan dan sudah bisa mendaftar secara online.

Sumber : kementrian perdagangan RI

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel

0 komentar:

Popular Posts