20 February 2013

Izin Usaha Industri (IUI)

Persyaratan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

Sebagai UKM Kecil tentu kita pertama kali berusaha di tempat usaha kecil, terkadang guna mendukung legalitas usaha kecil kita. Kita memerlukan izin usaha, salah satunya izin usaha industri bila usaha kecil menengah kita bergerak di bidang industri. Sebagai contoh kita membuka usaha percetakan logam atau membuat Vleg mobil, maka usaha kita sudah dikategorikan sebagai usaha industri walaupun hanya dalam skala kecil. untuk itu kita memerlukan izin usaha industri.

Izin usaha industri wajib di miliki bila usaha yang kita miliki mempunyai modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, kita dapat mengajukan izin usaha industri di PelayananPerizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di PelayananPerizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

A. Izin Usaha Industri (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
  8. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
  9. Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
  10. Foto copy SIUP dan TDP
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota

B. Persetujuan Prinsip

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Waktu Kerja
10 (sepuluh) hari kerja

Sumber
bekasikota.go.id

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel

0 komentar:

Popular Posts