20 February 2013

Diulas oleh Andi Hermawan rating 5
Silahkan Login untuk merating artikel
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal - 5.0 out of 5 based on 2 votes
User Rating: / 2
PoorBest 
Sertifikat Halal
Written by Dody Tabrani   

Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:

Bagi perusahaan yang telah memperoleh sertifikat Halal MUI, maka di haruskan melakukan sistem pengawasan sertifikat halal di perusahaan nya
1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang
berlakunya Sertifikat Halal
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam)
bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan
mendapat izin dari LPPOM MUI.

Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:

1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk
versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan
ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
 

Alur Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Alur Prosedur Sertifikasi Halal MUI - 3.7 out of 5 based on 3 votes
User Rating: / 3
PoorBest 
Sertifikat Halal
Written by Dody Tabrani   

Alur Prosedur Sertifikasi Halal MUI


0 komentar:

Popular Posts