28 January 2013

Cara dan syarat :
Wajib pajak mengisi formulir dan melampirkan :
1. Fotokopi akte pembubaran dan neraca likuidasi bagi WP badan yang telah dibubarkan
2. Fotokopi pencabutan surat persetujuan BKPM (untuk WP PMA)
3. Foto kopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP OP WNA
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha
5. Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang
6. Bukti pelunasan utang pajak
7. Asli surat kuasa (bila diwakili kuasa)
8. Fotokopi KTP pemegang kuasa

Jangka Waktu Penyelesaian :
Paling lambat 12 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali pencabutan PKP dalam hal PKP pindah ke KPP lain.
Permohonan diselesaikan melalui proses pemeriksaan pajak.
Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan


0 komentar:

Popular Posts