28 January 2013

Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
4. Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
6. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
7. Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)

Untuku Orang Pribadi Karyawan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir)
2. Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Fotokopi IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA
4. Fotokopi pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)
5. Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
6. Fotokopi yang diberi kuasa
Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
1. Perusahaan pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan menyerahkannya ke KPP
2. KPP akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP dan SKT
3. NPWP dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.

Untuku Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
3. Surat pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
4. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir terlampir)
5. Fotokopi kontrak sewa tempat usaha
6. Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
7. Fotokopi yang diberi kuasa

Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)

Atau dapat mendaftar secara Online di : e-Registration dengan membaca petunjuk pengisian terlebih dahulu.

Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis...!!

0 komentar:

Popular Posts