Showing posts with label SYARIAH. Show all posts
Showing posts with label SYARIAH. Show all posts

19 February 2013

Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:
1.      Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,
?? ????? ?? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ??????
2.      Sejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.
3.    Sejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain. Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia sebagai berikut:
“Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.” “. . . although Ibn Khaldun is the forerunner of many economist, he is an accident of history and has no consequence on the evolution of economic thought.”
Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:
1.      Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif.
Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.
Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.
2.      Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983.
Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek. Menurut Khurshid Ahmad, kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma’ para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.
Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.
3.     Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasa sama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara muslim termasuk di Indonesia.
4.    Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
1.      Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.      Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3.      ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Empat Ciri/Sifat Sistem Islam
1.      Kesatuan (unity)
2.      Keseimbangan (equilibrium)
3.      Kebebasan (free will)
4.      Tanggungjawab (responsibility)
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.
Sistem Perekonomian Islam bersifat universal artinya dapat digunakan oleh siapapun tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apapun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman sehingga cocok untuk diterapkan dalam kondisi apapun asalkan tetap berpegang pada kerangka kerja atau acuan norma-norma islami. Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan landasan hukum yang lengkap dalam mengatur segala aspek kehidupan ummat, khususnya di bidang ekonomi antara lain:
- Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh ummat, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
- Harta adalah amanat Allah, untuk mendapatkan dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam (Q.Q. Al-Anfal : 28).
- Larangan menjalankan usaha yang haram (Q.S.Al-Baqarah : 273-281).
- Larangan merugikan orang lain (Q.S.Asy-Syuara : 183).
- Kesaksian dalam mu’amalah (Q.S.Al-Baqarah : 282-283), dll.
Telah  terbukti dengan adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa waktu yang lalu bahwa sistem yang kita anut dan dibanggakan selama ini khususnya di bidang perbankan kiranya tidak mampu untuk menanggulangi dan mengatasi kondisi yang ada, bahkan terkesan sistem yang ada saat ini dengan tidak adanya nilai-nilai Ilahi yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagai penyebab tumbuh dan berkembangnya “perampok berdasi” yang telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa Indonesia sendiri. Sebaliknya bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan Islam yang dalam operasionalnya bersendi pada Syari’ah Islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan moment positif dimana bisa menunjukkan dan memberikan bukti secara nyata dan jelas kepada dunia perbankan khususnya bahwa Bank yang berlandaskan Syari’ah Islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
Dengan bukti di atas, sudah saatnya bagi para penguasa negara, alim ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk membuka mata dan merubah cara pandang yang ada bahwa Sistem Perbankan Syari’ah merupakan alternatif yang cocok untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia dewasa ini. Namun disayangkan perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia terkesan lambat dan kurang dikelola secara serius, terbukti dari data yang diperoleh dari BI Surabaya per Maret 2000 jumlah BPR Konvensional yang ada di Jawa Timur mencapai 427 sedangkan BPR Syari’ah baru mencapai 6 (1,4%), dimana 5 diantaranya tergolong sehat dan 1 kurang sehat.
Kurang berkembangnya Sistem Perekonomian Islam, khususnya Perbankan Syari’ah di Indonesia terletak pada umat Islam sendiri. Masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum paham akan ekonomi Islam ataupun tidak menjalankan sebagaimana mestinya, banyak diantaranya yang merasa takut menjadi miskin karenanya, padahal dalam Q.S Al-Baqarah : 268 dikatakan:
“Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir), sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
Apabila perekonomian di Indonesia telah didasari oleh norma-norma Islam tentunya tidak akan ditemukan kemiskinan ataupun penurunan taraf hidup dan perekonomian ummat seperti yang terjadi saat ini.
Dalam makalah ini penulis lebih memfokuskan pada perkembangan Perbankan Syari’ah sebagai sub unit financial yang merupakan bagian dari sub sistem ekonomi ditinjau dari mitos dan kenyataan yang terjadi dalam prakteknya, serta peranan Perguruan Tinggi sebagai sub sistem pendidikan dalam kaitannya dengan sub sistem ekonomi.
Saat ini ekonomi syariah sedang ‘membumi’. Membumi dalam arti banyak negara yang mulai melirik ekonomi syariah karena dianggap sebagai penyembuh dari penyakit yang terjadi dalam sistem perekonomian saat ini. Sebelum saya membahas tentang ekonomi syariah, saya akan membahas mengenai sistem ekonomi liberal.
Sistem ekonomi liberal telah diterapkan berabad-abad di beberapa negara. Ekonomi liberal dianggap gagal oleh beberapa ekonom karena telah menimbulkan krisis berkepanjangan. Roy Davies dan Glyn Davies dalam buku “A History of Money from Ancient Time to the Present Day” menulis dan menyimpulkan bahwa sepanjang abad 20 telah terjadi lebih dari 20 kali krisis. Kesemuanya merupakan krisis sektor keuangan.
Krisis ekonomi tidak berdampak pada negara-negara barat dan eropa saja, tetapi hampir seluruh negara merasakan dampakanya termasuk Indonesia. Indonesia terkena krisis terdahsyat pada tahun 1998. Banyak lembaga keuangan yang default, inflasi tinggi, banyak karyawan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan terjadi keributan dimana-mana. Bukankah ada yang salah terhadap sistem ekonomi yang kita terapkan?   Dilain sisi, GDP negara kita saat ini relative stabil namun kenapa rakyatnya tak kunjung sejahtera?
Tahukah Anda mengapa sistem ekonomi liberal dianggap gagal? Karena Sistem ekonomi tersebut hanya berpihak terhadap orang-orang ‘berduit’ saja, sedangkan orang-orang miskin menjadi bahan eksploitasi orang-orang kaya. Menurut sistemnya, ekonomi liberal membolehkan segala yang dilarang oleh agama. Hal-hal yang dilarang oleh agama adalah Maysir, Gharar, Haram dan Riba.
Sistem ekonomi liberal tidak mengatur secara eksplisit mengenai kegiatan bisnis, sistem tersebut berprinsip kebebasan berbisnis yang mengacu pada orientasi profit selain itu sistem ini memisahkan urusan duniawi dan ukhrawi (agama/keyakinan).
Bagaimana dengan sistem ekonomi syariah?
Menurut penulis, sistem ekonomi syariah itu simple karena hanya menghilangkan hal-hal yang tidak diperbolehkan agama dalam sistem perekonomian. Salah satu faktor yang dilarang adalah riba. Tidak hanya Agama Islam, tetapi Nasrani dan Yahudipun melarang adanya transaksi riba, hal tersebut terkandung dalam Kitab Lukas 6:34-5, Kitab Keluaran 22:25 dan Kitab Ulangan 23: 19-20.
Bahkan tokoh filsafat yaitu Plato dan Aristoteles mengecam transaksi riba. Plato mengungkapkan bahwa bunga dapat menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat, selain itu bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. Aristoteles mengungkapkan bahwa uang hanya sebagai alat tukar dan pengambilan bunga secara tidak tetap merupakan sesuatu yang tidak adil.
Bagaimana bisa uang dapat menciptakan uang tanpa ada sektor riil atau underlying?
Berikut riba dalam pandangan Islam :
…”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”… (Q.S Al-Baqarah : 275)
Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba jika kamu orang-orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) menganiaya” (Q.S Al-Baqarah : 278-279) dan lebih dari 700 ayat mengatur tentang sistem perekonomian
Sistem ekonomi islam berprinsip bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan dan usahakan harus membawa manfaat terhadap sesama . Golongan kaya harus peduli terhadap golongan miskin dan golongan miskin harus menjaga harga dirinya sebagai hamba-Nya yang taat. Dalam pondasi ekonomi islam terdapat 2 hal yang sangat berkaitan demi terciptanya kemashlahatan yaitu syariah dan akhlaq. Syariah berarti Sistem yang dipergunakan dalam kehidupan manusia sedangkan akhlaq merupakan perilaku dari masing-masing individual. Jika sistemnya sudah baik tetapi akhlaq individual (orang-orang yang terdapat dalam sistem) tidak baik maka tidak akan tercipta kesejahteraan, begitupula sebaliknya. Kemaslahatan nantinya akan menciptakan Falah (kemenangan/kesejahteraan).
Oleh karena itu, sudah saatnya kita membuka mata dan hati bahwa perekonomian kita saat ini sedang ‘tidak sehat’, walaupun berbagai alternatif sedang dikembangkan namun Ekonomi Syariah adalah satu-satunya solusi atas kehancuran perekonomian saat ini. Untuk mendukung Sistem Ekonomi Syariah mulailah dengan menabung di Perbankan Syariah. Dengan menabung di perbankan syariah maka asset perbankan syariah di Indonesia akan terus meningkat yang akan membawa pengaruh positif terhadap perkembangan perekonomian syariah di Indonesia bahkan di dunia.
Blog pribadi : yuumenulis.wordpress.com
Sejak sistem ekonomi kapitalisme masuk ke sistem ekonomi dunia yang sebagian besar cenderung ke arah sekularisasi telah menggusur sistem ekonomi Islam dari peradaban ekonomi dunia. Jika mengulas kembali sistem kapitalisme saat muncul ke dunia ketika itu di dahului paham merkantilisme yang mana manusia pada waktu itu hingga sekarang pun dasarnya bersifat egois dan serakah, maka karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan kita perlu peran dari negara untuk mengubah ini semua. Pada tahun 1776 Adam Smith menerbitkan sebuah buku yang berjudul “The Wealth of Nation” yang isinya memuat tentang keserakahan manusia yang bisa jadi positif , selama ada persaingan bebas yang terjadi di pasar. Karena itu, campur tangan dari pemerintah tidaklah terlalu diperlukan, malah itu semua akan membuat distorsi. Dalam masalah konsumsi, jika harga-harga pada naik, apakah konsumen masih akan dapat diuntungkan? Apa perlu dibantu pemerintah? Tidak perlu! Dalam pasar bebas, banyak produk pilihan, jadi jika yang satu mahal, konsumen bisa pindah ke merk lain. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mari kumpulkan dan tambah modal sebanyak-banyaknya, produksi nasional akan naik, ekonomi akan tumbuh lalu pendapatan masyarakat juga akan naik dan kesejahteraan tentu juga naik. Karena itu pemerintah tidak perlu ikut campur. Hasil dari sistem ini, industri jadi maju, pertumbuhan ekonomi pun sangat tinggi, tentu rakyat jadi sejahtera. Benarkah rakyat sejahtera? Ternyata tidak semanis teorinya. Yang terjadi adalah bahwa kemajuan itu hanya dinikmati oleh sebagian orang saja (pemilik modal). Jurang pemisah pun semakin lebar, yang kaya semakin kaya yang miskin makin kesulitan.
Masa Kelam Ekonomi Dunia Dampak Dari Ekonomi Kapitalis
Semenjak ekonomi kapitalis hadir, sangat banyak hal-hal yang meresahkan dan merugikan kehidupan masyarakat dunia. Bobotnya terjadi ketika krisis global moneter mengakibatkan hutang dimana-mana yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Sebut saja intinya, tahun 1987 terjadi krisis moneter di sebuah negara adidaya yaitu USA yang berdampak 36 bank ditutup. Lalu pada tahun 1997 krisis keuangan di Asia Tenggara (krismon) dimana krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian negara kita sendiri yaitu Indonesia juga mengalami imbasnya, akibat kebijakan hutang transparan. Pada tahun 2008-2009 terjadi krisis keuangan global yang kemudian berlanjut pada krisis keuangan Eropa dan sebagian negara-negara lainnya di dunia hingga sekarang.
Apa Penyebab Krisis yang Masih Menjadi Penyakit Ekonomi Dari Dulu Sampai Sekarang?
Hal yang paling menarik dibahas mengapa kerusakan ekonomi belum atau tidak juga sembuh dari penyakit yang menggerogoti sistem ekonomi hingga saat ini? Yaitu tiga pilar setan.
Fiat Money
  • Uang yang diciptakan tanpa didukung (backed) dengan logam mulia seperti emas.
  • Bisa dicetak seberapa pun oleh penguasa dan tidak bisa ditukar dengan koin emas (karena memang tidak ada sekeping pun emas yang sengaja dicadangkan untuk mendukungnya).
  • Fenomena inflasi terjadi ketika penciptaan uang melebihi jumlah barang dan jasa atau out put riil yang bisa diproduksi.
Fractional Reserve Requirement
  • Bank sentral sebuah negara mensyaratkan setiap bank yang beroperasi di wilayah otoritasnya untuk menyediakan atau menyimpan sebagian kecil dana yang disetorkan deposan sebagai cadangan.
  • Bank bukan hanya bank sentral telah ikut mencetak uang, mencetak fiat money dan menggandakannya.
Interest
  • Biaya servis yang dikenakan bank untuk pinjaman atau kredit yang diberikan kepada nasabahnya.
  • Bunga akan terus menuntut tercapainya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus, meskipun kondisi ekonomi aktual sudah mencapai titik jenuh atau konstan.
  • Bunga mendorong persaingan di antara para pemain dalam sebuah ekonomi.
  • Bunga cenderung memposisikan kesejahteraan pada segelintir minoritas dengan memajaki kaum mayoritas.
Jadi melalui tiga pilar setan ini, by design sudah diciptakan bahwa akan selalu ada korban: orang-orang yang gagal membayar, dan karena uang akan terus bertambah, sementara kemampuan sektor riil ada batasnya, maka akan terus memicu ketidakseimbangan. Sektor riil tidak akan lagi mampu berkembang kalau sudah tercapai apa yang disebut sebagai full employment, dimana seluruh kapasitas produksi sudah terpakai. Kondisi inilah yang bakal menyentak. Ketika balon ekonomi tak lagi kuat menahan beban. Krisis ekonomi 1997 di Asia Tenggara adalah contoh penting.
Ekonomi Syariah, Sistem Ekonomi Sesungguhnya
Ekonomi Islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Awal keberadaanya sama dengan awal keberadaan Islam di muka bumi ini (1500 tahun yang lalu), karena ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Islam yang diyakini sebagai jalan atau konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktivitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi Islam merupakan aktivitas agama atau ibadah kita dalam berekonomi.
Kenapa Harus Belajar Ekonomi Syariah?
Jelas faktanya, ilmu ekonomi ini adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah(kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Ekonomi Sehat Ya Ekonomi Syariah
Ada apa dengan ekonomi konvensional?
  • Lahir dari realitas masyarakat yang tidak percaya Tuhan, maka apakah teori konvensional compatible 100% diterapkan di negara yang masih percaya Tuhan?
  • Didasarkan pada model dan teori yang tidak sepenuhnya tepat karena konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok.
  • Berbasis pada logika “positivism” yaitu segala sesuatu harus terbukti secara empiris.
  • Klaim bahwa ekonomi konvensional bebas nilai yaitu berbasis pada filosofi sekulerisme (memisahkan nilai agama dan aspek keduniaan).
Sudah seharusnya ekonomi syariah membumi!
  • Berbasis pada paradigma dimana keadilan ekonomi sosial menjadi tujuan utama. Paradigma keadilan ini berakar pada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Penekanan pada filter moral dalam alokasi dan distribusi sumber daya pada ekonomi Islam tidak menafikan pentingnya peranan harga dan pasar.
  • Pemerintah dibebankan tugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa alokasi dan distribusi  sumber daya melalui mekanisme pasar terjadi secara efisien dengan mematuhi semua ketentuan moral sehingga akan mencapai tujuan-tujuan normatif.
  • Tujuan ekonomi Islam diturunkan dari tujuan syariah Islam (maqashid syariah) itu sendiri yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, yang terletak pada perlindungan lima unsur pokok kehidupan manusia: keimanan (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan kekayaan (maal).
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat (hereafter). Ekonomi adalah aktivitas kolektif!
https://jatayusteffano.wordpress.com/
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen berinvestasi – dalam bentuk indeks saham sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar modal yang harus diperhatikan adalah niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga atau interes.
• Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham istimewa)  Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant revenue)Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn)  tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
Dalam artikel ini yang pertama akan di sampaikan definisi dari kata saham dan Syariah dalam arti luas.Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.Syariah dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Beberapa Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a.Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b.endekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Berikut adalah jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional
Dalam pasar modal syariah ada dua hal utama yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, dan sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam.
Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong haram atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Read more: Pengertian Syari’ah Dalam Arti Luas dan Sempit – IslamWiki | Tentang Islam http://islamwiki.blogspot.com/2012/08/pengertian-syariah-dalam-arti-luas-dan.html#ixzz2H0wgcHSX
http://sebelasduabelas.blogdetik.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dengan-konvensional/
http://abdulkoid.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.idx.co.id/id-id/beranda/produkdanlayanan/pasarsyariah/fatwadanlandasanhukum.aspx
http://muhammadzacky.com/2012/04/pengertian-kriteria-dan-hukum-saham-syariah.html

Popular Posts