Showing posts with label PERBANKAN. Show all posts
Showing posts with label PERBANKAN. Show all posts

19 February 2013


KODE ETIK BANKIR INDONESIA
(CODE OF ETHICS OF INDONESIAN BANKERS)

Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
(A banker should obey and comply to the respective laws and existing regulations)

Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
(A banker should correctly record all related transactions and activities of the bank)

Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
(A banker should avoid unhealthy competition)

Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
(A banker should not abuse the given authority for personal purposes)

Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
(A banker should avoid conflict of personal interests in decision making)

Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
(A banker should safe guard the confidentiality of the customers and the bank)

Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(A banker should take into considerations the disadvantages to the economy, social, and environment when establishing the policy of the bank)

Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
(A banker should not accept undeclared gift nor compensation to enrich one self or the family)

Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
(A banker should not misconduct which may effect disadvantageously to the image of the profession)

Sumber : bankir-indonesia

MENGHITUNG BAGI HASIL BANK SYARIAH

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?

Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.

Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.

Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.

Tentu saja dalam prakteknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

1. Apakah manajemen risiko di lembagan perbankan itu?

a. Esensi dari manajemen risiko adalah bagaimana mengelola risiko hingga dapat terkendali (manageable) pada batas (limit) yang dapat diterima (acceptable) dan menguntungkan bagi bank
b. Perbedaan kondisi pasar dan struktur perusahaan menyebabkan tidak ada satu sistem manajemen risiko yang sesuai untuk semua bank, sehingga setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai kebutuhan

2. Mengapa perlu dilakukan manajemen risiko ?

a. Bank dihadapkan pada risiko dalam pengelolaan usahanya sebagai lembaga perantara keuangan
b. Perkembangan dunia usaha mendorong munculnya berbagai jenis risiko
c. Tuntutan akuntabilitas manajemen terhadap keberhasilan usaha yang semakin meningkat menyebabkan manajemen membutuhkan suatu strategi yang memampukan mereka memahami implikasi dan risiko yang terkait dalam setiap keputusan yang diambil. Tanpa kebijakan manajemen risiko, maka akuntabilitas akan sulit dilakukan.
d. Penerapan prosedur manajemen risiko akan banyak memberikan manfaat, antara lain:
• Meningkatkan shareholder value dengan cara meminimumkan kerugian dan memaksimumkan peluang
• Meningkatkan efektivitas strategic planning 
• Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko
• Menerapkan metode pengambilan keputusan yang sistematis dan didasarkan atas ketersediaan informasi
• Menciptakan organisasi yang berkualitas
• Memanfaatkan sumber daya secara lebih optimal
• Meningkatkan kesiapan terhadap penilaian oleh pihak luar

3. Bagaimana melaksanakan manajemen risiko itu?

a. Identifikasi Risiko
b. Penilaian dan/atau Pengukuran Risiko
c. Pemantauan dan Pelaporan Risiko
d. Pengendalian Risiko

4. Identifikasi Risiko

Risiko adalah :
kejadian potensial (potential events), baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan atau modal bank
Untuk dapat secara tepat mengidentifikasi risiko, suatu bank harus mengenal dan memahami semua risiko yang ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru, termasuk risiko-risiko yang berawal dari anak perusahaan dan afiliasi lainnya.

5. Jenis Risiko

Risiko kredit (credit risk)

Risiko yang timbul apabila debitur (obligor) gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan dengan bank

Risiko suku bunga (interest rate risk)

Risiko yang timbul dari perbedaan tingkat suku bunga dari interest-sensitive assets, liabilities, dan off balance sheet

Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo yang terjadi sejalan dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi

Risiko harga (price risk

Risiko yang timbul apabila harga instrumen keuangan di pasar berfluktuasi, yang dapat disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi (systemic risk), ataupun peristiwa/kejadian tertentu yang berkaitan dengan penerbit instrumen keuangan tersebut

Risiko konversi valas (foreign currency translation risk
Risiko yang timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar mata uang di pasar yang mengakibatkan kerugian bagi bank yang memiliki foreign exchange open exposure

Risiko operasional (operational risk)

Risiko yang berkenaan dengan kemungkinan kerugian karena faktor kesalahan manusia (human error) dan kecurangan (fraud) dalam kegiatan operasioanal, maupun biaya yang tidak terduga yang akan menjadi beban bank

Risiko kepatuhan (compliance risk

Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika

Risiko strategis (strategic risk

Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri

Risiko reputasi (reputational risk

Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah

6. Pengukuran Risiko

a. Pengukuran risiko yang telah diidentifikasi harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat
b. Pengukuran risiko bertujuan untuk mengkalkulasi jumlah modal yang harus dipelihara bank dalam rangka mendukung aktivitas usaha bank, serta memudahkan bank melakukan pengendalian dan pemantauan risiko
c. Metode pengukuran risiko dapat dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif. Metode kuantitatif selama ini telah dikembangkan oleh BIS maupun oleh para praktisi.
d. Metode pengukuran risiko harus disesuaikan dengan : (i) jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha, (ii) kemampuan sistem informasi untuk mengumpulkan data, dan (iii) kemampuan manajemen memahami output dari metode pengukuran tersebut
e. Sistem pengukuran risiko yang baik harus mampu menilai risiko baik pada tingkat portofolio maupun transaksi
f. Secara periodik bank harus melakukan kaji ulang untuk memastikan bahwa metode pengukuran yang digunakan masih akurat.

7. Pemantauan Risiko

a. Bank harus memantau perkembangan risiko, yaitu melalui pemantauan eksposur yang ada apakah masih dalam batas/limit yang telah ditetapkan
b. Pemantauan risiko harus dilakukan secara kontinyu oleh unit kerja yang independen
c. Laporan hasil pemantauan risiko harus disusun secara tepat waktu, akurat, informatif dan disampaikan kepada pihak yang tepat agar segera dilakukan tindak lanjut yang diperlukan

8. Pengendalian Risiko

a. Bank harus menetapkan dan mengkomunikasikan limit-limit melalui suatu kebijakan, standar, dan prosedur tertulis yang menegaskan tanggungjawab dan kewenangan
b. Penetapan limit harus sejalan dengan maksimum eksposur yang ditetapkan Direksi, dan didasarkan atas jenis, besaran, dan kompleksitas transaksi yang dilakukan bank
c. Penetapan limit hendaknya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan, misalnya institusi secara keseluruhan, risk taking unit, trading desk, dan dealer secara individual
d. Manajemen harus mampu melakukan penyesuaian ketika terjadi perubahan kondisi ataupun toleransi risiko

9. Manajemen Risiko yang Sehat

a. Pengawasan oleh Direksi dan top manajemen secara aktif
b. Kebijakan dan prosedur yang memadai
c. Pengukuran dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen yang memadai
d. Pengendalian internal yang komprehensif

10. Framework Manajemen Risiko 



Sudjendro/Pemerhati Perbankan

Popular Posts