19 February 2013


keuangan LSM
Prinsip-prinsip akuntansi umum harus diikuti secara ketat
Dalam penyusunan sebuah Laporan Keuangan, terdapat batasan yang harus dipertimbangkan. Prinsip-prinsip akuntansi umum harus diikuti secara ketat untuk hal-hal material dalam pelaporan keuangan. Apa maksudnya ?
Lihat gambar di bawah, dan di mana posisi Azas Materialitas sebagai salah satu karakteristik Laporan Keuangan :
Gambar Karakter Pelaporan Keuangan
Dalam penyusunan sebuah Laporan Keuangan, terdapat batasan yang harus dipertimbangkan. Prinsip-prinsip akuntansi umum harus diikuti secara ketat untuk hal-hal material dalam pelaporan keuangan.
Informasi dianggap material jika informasi tersebut mempunyai efek yang signifikan terhadap keputusan manajemen.
Materialitas merupakan konsep yang kadang agak sulit dipahami karena tergantung pada:
  • Jumlah/besaran hal yang terkait,
  • Sifat hal terkait,
  • Gabungan antara jumlah serta sifat hal tersebut.
Maka, dalam menentukan materialitas sebuah item/hal, ada dua faktor yang harus dipertimbangkan:
(1)    Jumlah/besaran hal yang terkait,
(2)    Sifat hal terkait.
Ketika mempertimbangkan besaran, item tersebut harus dibandingkan dengan mempergunakan besaran dasar pembanding yang sesuai.
Berikut ini adalah contoh besaran yang harus dipergunakan:
  • Item pendapatan atau biaya harus dibandingkan dengan jumlah total pendapatan atau biaya sesuai dengan klasifikasi masing-masing; dan juga harus dibandingkan dengan kelebihan pendapatan dikurangi biaya untuk tahun berjalan;
  • Item-item  neraca harus dibandingkan dengan sub total klasifikasi neraca yang sesuai dan juga harus dibandingkan dengan aktiva bersih;
Perbandingan di atas harus dikategorisasi dengan batasan-batasan persentase, semisal:
  • 10% atau lebih dari jumlah/besaran pembanding harus dianggap material, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya;
  • Kurang dari 10% dari jumlah/besaran pembanding akan dianggap tidak material, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Ketika menentukan sifat atau karakteristik sebuah item, faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan:
(1) Persyaratan perundang-undangan. Margin kesalahan yang diijinkan pada pengungkapan item ssuai persyaratan hukum pajak mungkin kecil atau bahkan tidak ada.
(2)    Material secara/dalam prinsip. Meskipun dalam jumlah kecil, perlu untuk dipertimbangkan sebagai material jika memang item tersebut terkait dengan prinsip dan kebijakan akuntansi.
(3)    Tingkat estimasi/perkiraan. Item-item yang mampu diukur dengan tepat (misalnya untuk item moneter) akan diukur dengan tingkat estimasi yang lebih kecil daripada item-item yang diukur berdasarkan estimasi dan asumsi (seperti dalam kasus valuasi saham atau depresiasi).
(4)    Item non-pengulangan atau kejadian alam luar biasa. Item ini akan menjadi lebih material dalam hal pengungkapan dibanding item yang timbul dari kegiatan biasa organisasi.
Dalam setiap kasus di mana kita perlu menggunakan penilaian materialitas item tersebut, penting untuk mendokumentasikan penalaran atau justifikasi yang diadopsi.

0 komentar:

Popular Posts