25 April 2012




Bagaimanakah jilbab menurut pandangan syara' ? Samakah
jilbab dengan kerudung ? Benarkah Islam tidak menggariskan
bentuk tertentu ? Berikut adalah kajian dalil-dalil tentang
jilbab, yang membantu kita menentukan pendapat.


ANTARA JILBAB DAN KERUDUNG

Dalil tentang jilbab adalah QS AL-Ahzab 59 :
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka…"

Sedangkan tentang kerudung (khimar), disebutkan dalam QS
an-Nuur 31 :
"…..Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada
mereka…."

Ada perbedaan mendasar antara kerudung dan jilbab. Selama
ini yang dipahami sebagian besar masyarakat adalah jilbab
identik dengan kerudung, sehingga ada anggapan kerudung
itulah yang wajib. Akhirnya pengertian jilabab tersisihkan,
sehingga orang merasa , dengan telah berkerudung (dipadukan
dengan rok atau celana panjang) berarti telah menjalankan
kewajiban berjilbab.
"Al-khumur" dalam QS An Nuur 31 diatas adalah bentuk jamak
dari kata "Al-khimar" yang diartikan sebagai kerudung, yakni
sesuatu yang menutup kepala, leher, bagian dada wanita,
tanpa menutup muka (Al-Baghdady, 1991). Batas yang harus
ditutup kerudung adalah "Al-Juyuub", yang merupakan bentuk
jamak dari kata "Al-Jaibu", yaitu bagian kerah baju yang
memperlihatkan leher dan dada (Al-Baghdady, 1991; Tafsir
Al-Azhar juz XVIII hal 180). Dengan demikian kewajiban
berkerudung telah sempurna dengan tertutupnya leher dan
bagian dada yang terbuka. Hanya saja, tidak berarti
kewajiban jilbab juga ikut sempurna !!
Kata "Al-jalaabib" dalam surat 33:59 adalah jamak dari kata
"Al-jilbaab". Apakah jilbab itu ?
• Tafsir Jalalain memberikan arti jilbab sebagai kain yang
dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya
(Tafsir Jalalain jilid 3:1803)
• Kamus Al-Muhith : jilbab adalah pakaian lebar untuk wanita
dan dapat menutup pakaian sehari-hari yang dikenakan wanita
seperti "malhafah" (semacam kain penutup yang belum dijahit)
• Al-Jauhari mengatakan dalam Ash-Shihah bahwa jilbab
adalah "malhafah" atau "malaa'ah" (kain penutup dari kepala
sampai ke bawah).
• Kamus Arab-Indonesia susunan Al-Munawwar : jilbab adalah
baju kurung yang panjang atau sejenis jubah.

Dari pemgertian di atas, jelas perbedaan jilbab dan
kerudung. Sehingga perintah Allah dalam QS Al-Ahzab 59 yang
berbunyi "…Yudniina 'alaihinna min jalaabiibihinna…."
(….Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka…") kita pahami sebagai perintah untuk mengulurkan
jilbab, bukan mengulurkan dan memanjangkan kerudung !


JILBAB : SEBERAPA PANJANG ?

Setelah jelas bahwa jilbab tidak sama dengan kerudung, dan
jilbab adalah pakaian yang lapang untuk menutup tubuh
wanita, mungkin akan muncul pertanyaan, sampai berapa
panjang jilbab harus diulurkan ? Dalam QS 33:59 memberi
baasan sampai menutup seluruh tubuh artinya dari atas sampai
bawah. Lebih jelas lagi penafsiran "mengulurkan" kita temui
pada hadist dari Ibnu Umar dari Ummu Salamah (Riyadlus
Shalihin 1:620)
"Rasulullah Saw bersabda : :Barangsiapa menurunkan kainnya
karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada
hari kiamat". Ummu Salamah berkata "Bagaimana cara wanita
menurunkan tepi kain mereka ?" Rasulullah bersabda
:"Turunkanlah satu jengkal". Ummu Salamah berkata : "Kalau
begitu, terbuka telapak kaki mereka". Rasulullah bersabda :
"Mereka boleh menurunkan satu hasta, tidak boleh lebih dari
itu" (HR. Abu Dawud dan AT Turmudzy)
Dari hadist diatas, jilbab harus diulurkan hingga menutupi
kedua mata kaki. Belum sempurna jilbab jika hanya
mengenakan rok di bawah lutut atau hanya sampai abetis
sementara tumit masih tampak. Bagaimana dengan menggunakan
rok pendek tapi berkaos kaki panjang ? Kecil besar kakinya,
lekukan tumit dan betisnya tetap tidak dapat disembunyikan
!!


JILBAB ADALAH PAKAIAN LUAR

Jilbab adalah pakaian yang dikenakan wanita jika keluar
rumah untuk menutupi pakaian rumahnya sehari-hari.
Pengertian jilbab sebagai pakaian luar ini dapat ditarik
dari hadist dari Ummu Athiyah :

"Rasulullah memerintahkan pada hari raya Idul Fitri dan
Idul Adha untuk mengeluarkan gadis-gadis, wanita yang sedang
haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid
tidak mengikuti sholat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah
kepada kaum muslimin. Maka Ummu Athiyah berkata "Ya
Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak mempunyai
jilbab" Rasul menjawab : "Hendaklah saudaranya meminjamkan
jilbab kepadanya" (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi
dan Nasa'i)

Dalam hadist ini , wanita yang disebutkan Ummu Athiyah
tidak mempunyai jilbab untuk keluar menghadiri sholat Id,
namun ini tentu tidak berarti bahwa wanita tadi tidak
berpakaian sama sekali, tetapi dia hanya mengenakan pakaian
rumah, tidak memiliki jilbab. Rasulullah sendiri, tidak
mengizinkan si wanita keluar dengan pakaian rumahnya, tetai
mengharuskannya memakai jilbab meskipun meminjam dari
temannya.

Lebih jelas lagi dalam firman Allah QS 24:60 yang artinya :
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid
dan mengandung) yang tiada ingin menikah lagi, tidaklah dosa
atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
bermaksud menampakkan perhiasan (tabarruj)"

Dalam terjemahan Al-Qur'an Depag (1992), dijelaskan maksud
pakaian disini adalah pakaian luar yang kalau dibuka tidak
menampakkan aurat. Sementara Hamka, ketika menafsirkan ayat
ini mengatakan :….."Maka tidaklah mengapa jika wanita Qawaid
(telah tua dan terhenti dari haid) ini tidak berpakaian
lengkap, artinya menanggalkan pakaian luarnya yang dipakai
untuk menutupi daya tariknya (Tafsir Al-Azhar juz
XVIII:228). Sedangkan tafsir Jalalain (hal 1484)
mengartikan "pakaian mereka" dalam ayat diatas dengan
"jilbab mereka".
Dari penjelasan ayat ini bisa dipahami bahwa diwajibkan
bagi wanita (kecuali wanita qawaaid tadi) untuk mengenakan
jilbab, yaitu pakaian luar untuk menutup pakaian rumahnya
jika ia keluar rumah.


JILBAB DAN MODE

Melihat pengertian dan dalil-dalil jilbab, maka persyaratan
jilbab adalah sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
(bisa pula menutup tubuh saja sedangkan penutup kepala
menggunakan kerudung), sehingga tidak kelihatan auratnya.
2. Longgar, tidak menampakkan bentuk dan lekuk tubuh
3. Tidak tipis sehingga menampakkan warna kulit
4. Diulurkan sekali ulur dari atas sampai kedua telapak kaki
(bukan pakaian berbentuk potongan atas bawah)
5. Menutup pakaian rumah (sehingga berarti wanita tersebut
memakai pakaian dua lapis: pakaian rumahd an jilbab)

Dari persyarakatan diatas, terlihat bahwa tidak ada
penentuan model yang tertentu untuk jilbab. Jilbab bisa
berupa kain lebar yang dapat digunakan menutup seluruh aurat
yang dipegangi di depan dagu seperti "malhafah", bisa berupa
"abaya" yang umum dipakai di Arab atau Iran, yakni model
terusan dari kepala ke bawah. Dalam hal ini, malhafah atau
abaya sudah memenuhi syarat kerudung sekaligus. Bisa pula
jilbab berupa mantel panjang seperti yang umum dikenakan di
Eropa, atau jubah yang lebih populer di Indonesia. Untuk
mantel dan jubah, harus dilengkapi dengan kerudung yang
menutup kepala, muka dan dada, yang tidak tertutup. Tentang
warna, corak dan model, syara' menyerahkan itu pada urf
(kebiasaan) masyarakat setempat. Apakah modelnya kombinasi
atau dipadu dengan rompi, warna dan coraknya polos,
bunga-bunga, kota-kotak atau dipermanis dengan rimpel,
lipit,pita dan sebagainya. Silahkan, asal tidak menyimpang
dari pengertian dan syarat-syarat jilbab yang digariskan
oleh syara'.
Di indonesia sendiri, jilbab sudah lama dikenal seiring
dengan masuknya Islam. Kalau ada yang mengatakan bahwa
jilbab adalah budaya Arab, jelas tertolak. Cobalah simak
cerita Hamka dalam Tafsir Al Azhar XXIII hal 97.


Inilah pandangan Islam tentang jilbab ditinjau dari
dalil-dalil syara'. Sekarang kalau ada yang bertanya
bolehkah memadu celana panjang dengan jilbab ? Maka jawabnya
adalah : boleh, asalkan celana tersebut tertutup oleh jilbab
alias dipakai dibalik jilbabnya yang panjang !

Jelas pula yang wajib diulurkan dan dipanjangkan adalah
JILBAB,bukan kerudungnya. Memanjangkan kerudung sementara
dia berjilbab adalah mubah, tetapi tidak menjadi ukuran
kesempurnaan jilbab atau ukuran ketsiqohan.

Wallaahu a'lam .


Popular Posts