Menanggapi adanya kasus penipuan penerimaan CPNS DKI, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat bahwa penerimaan CPNS selalu diumumkan melalui website resmi Pemprov DKI. Selain itu, saat masih diberlakukan moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budihastuti, menjelaskan tahun 2011 dan 2012 Pemprov DKI tidak membuka lowongan penerimaan CPNS baru. Bila ada yang mengiming-imingi terkait penerimaan CPNS DKI tahun ini, Budihastuti meminta masyarakat tidak mempercayainya.
"Bila Pemprov DKI akan menyelenggarakan penerimaan CPNS, maka sesuai ketentuan tidak akan dipungut biaya dan akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa dan website resmi www.jakarta.go.id dan www.bkddki.net," terang Budihastuti, Rabu (18/1/2012) di Balai Kota.
Budihastuti kembali menegaskan jika ada masyarakat yang dihubungi oleh oknum dengan modus penipuan penerimaan CPNS seperti tersebut di atas, diharapkan untuk bersikap hati-hati dan waspada serta tidak menanggapi tawaran tersebut. Karena untuk tahun 2012 Pemprov DKI tidak membuka penerimaan CPNS.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Menteri Dalam negeri Nomor 800-632 Tahun 2011, Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS, maka dilakukan penundaan sementara atau moratorium penerimaan CPNS.
Kebijakan moratorium ini dilaksanakan dalam rangka penataan organisasi dan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing). Selain itu, kebijakan tersebut merupakan salah satu proses pelaksanaan reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja sumber daya manusia.
Dalam rangka mendukung kebijakan nasional tersebut, Pemprov DKI tidak menyelenggarakan proses penerimaan CPNS melalui jalur apapun sampai dengan terbitnya peraturan yang memperbolehkan penerimaan CPNS tersebut.
sumber artikel : http://www.tribunnews.com/2012/01/18/pemprov-dki-umumkan-penerimaan-cpns-di-website-resmi
situs resmi pemprov DKI Jakarta :
Disini