20 February 2013

Tips Mengajukan Kredit Usaha Kecil Menengah

Tips Mengajukan Kredit Usaha Kecil Menengah
Urusan permodalan memang sering jadi kendala dalam mengembangkan bisnis usaha kecil, terutama bagi kita yang baru mulai usaha dan ingin memperkuat modal usaha kita. Salah satu opsi dalam mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM)adalah dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat dan bisa juga kredit bisnis ke bank sebagai solusi menambah modal ataupun sebagai cadangan cash flow. Banyak di antara wirausaha kecil yang merasa takut atau pesimistis untuk mendapat modal usaha dari bank dan ini adalah beberapa tips yang bisa membantu prosesmengajukan kredit usaha kecil menengah Anda :


Buatlah sedikit riset atau mencari info guna mengetahui bank mana saja yang bisa memberikan Kredit Usaha Rakyat maupun kredit bisnis yang sama seperti usaha yang sedang Anda jalani. Biasanya bank tersebut telah mengerti benar mengenai seluk beluk industri dan target pasar untuk bisnis Anda, juga dengan resiko dan perkiraan pendapatan anda. Dengan begitu, kemungkinan besar pengajuan kredit Anda dapat disetujui.

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memulai proses pengajuan kredit untuk usaha Anda.

Berikut persyaratan mengajukan Kredit Usaha Rakyat seperti :


  1. Identitas diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.
  2. Legalitas Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha
  3. Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll
  4. Laporan Keuangan Usaha
  5. Proposal Usaha
  6. Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan
  7. Persiapkan jaminan atau agunan jika dibutuhkan (namun hal ini tidak berlaku untuk pengajuan Kredit Tanpa Agunan dan KUR Ritel).

Siapkan diri Anda untuk menghadapi wawancara yang dilakukan oleh Account Officer (AO) yang biasanya dilakukan di kantor bank tersebut atau hanya cukup melalui telepon saja. Siapkan segala macam kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka seperti tentang usaha anda, prospek usaha anda, target pasar usaha anda, omzet usaha anda saat ini, kepemilikan tempat usaha dan lain sebagainya. Terangkan juga secara jelas mengenai jumlah dana yang dibutuhkan, bagaimana rencana penggunaan dana tersebut serta rencana pembayaran kembali.

Harus di ketahui bahwa sesungguhnya bunga Kredit Usaha Rakyat lebih tinggi dari bunga Kredit Bisnis dan KTA. Bunga Kredit Usaha Rakyat saat ini mencapai 22%/tahun (september 2012) sedangkan bunga Kredit Bisnis sekitar 11%-16%/tahun(september 2012). Bila usaha anda masih kecil dan masih sederhana, maka pilihlah Kredit Usaha Rakyat yang dijamin pemerintah dan persetujuannya lebih mudah asalkan persyaratannya terpenuhi serta sebagian besar tidak dibutuhkan Agunan. Bila usaha anda sudah mencapai tingkat menengah dan Bank Able atau dapat diterima bank dengan pengelolaan yang baik dan pembukuan yang baik pula, kredit bisnis adalah opsi terbaik walaupun persyaratannya lebih banyak.

Dengan menerapkan cara cara tersebut diatas peluang untuk anda mendapatkan pinjaman untuk keperluan usaha lebih besar. Tetapi perlu di ingat bahwa setiap institusi bank pemberi pinjaman berbeda satu dengan yang lainnya mengenai kemudahan proses pengajuan kredit UKM. Jangan berkecil hati! Peluang mendapatkan pinjaman akan didapatkan bila terus berusaha, kegagalan adalah hal yang biasa dan ini tentunya sudah dipahami betul oleh para pelaku bisnis. Asalkan semua persyaratan bisa di ikuti dengan baik dan usaha kita dikelola dengan baik pula, tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan modal usaha. Demikian Tips Mengajukan Kredit usaha kecil Menengah yang bisa anda ikuti dan jadi acuan.

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel

Izin Usaha Travel Agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata

Izin Usaha Travel Agent
Industri penerbangan di Indonesia dianggap sangat menjanjikan. Pertumbuhan yang pesat dan jumlah  penumpang baik domestik maupun mancanegara akan mencapai sekitar 60 juta orang pada tahun 2014  merupakan target pasar yang menggiurkan. Perkembangan ini bukan hanya dapat dinikmati oleh Maskapai penerbangan tetapi juga oleh semua komponent yang mendukung industri penerbangan, termasuk anda.

Mungkin bagi anda yang ingin membuka Usaha Travel Agent atau usaha biro perjalanan wisata, anda membutuhkan informasi untuk membuat legal usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata anda. Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum membuka usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata ini.
Izin usaha travel agent atau usaha biro perjalanan wisata dapat di ajukan ke dinas perijinan daerah  tingkat II atau setingkat Kabupaten / Kota. Untuk itu anda harus membawa syarat syarat yang  dibutuhkan. Syarat agar mendapatkan izin mendirikan usaha travel agent atau Usaha Biro Perjalanan Wisata diantaranya :
  1. Akte pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
  2. NPWP Perusahaan ( seluruh pemegang saham harus meiliki NPWP)
  3. Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha - SITU
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan - SIUP
  6. Surat Izin Usaha Pariwisata - SIUP
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat untuk menjadi Anggota ASITA

Untuk keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotataan yaitu keanggotaan penuh (Full Member)  dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi angota ASITA, diantaranya adalah:

Anggota Penuh ( Full Member )

Mengisi formulir keanggotaan dengan sposnsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh Melampirkan fotocopy akte pendirian perusahaan, izin gangguan HO, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata setempat.
  1. Daftar riwayat hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli
  2. Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan
  3. Melampirkan status Kantor Tempat Usaha ( apabila sewa/kontrak) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Berkas permohonan dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima  atau tidaknya.
  5. Berbentuk PT ( Perusahaan Terbatas ) bukan CV
  6. Denah Lokasi dan Foto Kantor
  7. Membayar Biaya Administrasi yang telah ditetapkan

Anggota Peserta ( Associate Member )

Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain Perusahaan perjalanan namun juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restaurant, objek wisata, perusahaan transportasi, lembaga pendidikan dan  pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk menjadi anggota  peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotocopy akte pendirian perusahaan dan melampirkan surat izin usaha serta melampirkan daftar riwayat hidup.

Sesudah seluruh syarat diatas terpenuhi, barulah anda dapat mengajukan permohonan keagenan kepada maskapai penerbangan domestik. Tetapi tak seluruh maskapai penerbangan langsung menerima permohonan keagenan, kebijakan maskapai penerbangan berbeda-beda dalam menerima agen, ada  maskapai yang menerima dengan menetapkan dana deposit yang mesti dibayar oleh agent dan  langsung dapat menjadi agent resmi dengan fasilitas booking sendiri, atau melalui Kantor Penjualan maskapai penerbangan tersebut.

Sebagian maskapai penerbangan ada yang menerapkan sistem penjualan menggunakan LG (Letter of  Guarantee) untuk agent baru, maskapai penerbanganakan memantau agent travel selama masa LG apakah penjualannya memenuhi target untuk menjadi agen penuh atau tidak. Segera buat usaha kecil biro tiket pesawat anda sekarang, bagi anda yang merasa repot dan memiliki modal terbatas dan ingin membuka usaha biro tiket pesawat dapat menjadi Sub-Agent dari travel agent yang sudah ada. Anda dapat mendaftar Sub-Agent usaha kecil biro tiket pesawat di SINI dengan modal sekitar Rp 3,5 juta untuk Sub-Agent dan sekitar Rp 60 juta untuk menjadi cabang dari Travel Agent

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel

Izin Usaha Industri (IUI)

Persyaratan Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

Sebagai UKM Kecil tentu kita pertama kali berusaha di tempat usaha kecil, terkadang guna mendukung legalitas usaha kecil kita. Kita memerlukan izin usaha, salah satunya izin usaha industri bila usaha kecil menengah kita bergerak di bidang industri. Sebagai contoh kita membuka usaha percetakan logam atau membuat Vleg mobil, maka usaha kita sudah dikategorikan sebagai usaha industri walaupun hanya dalam skala kecil. untuk itu kita memerlukan izin usaha industri.

Izin usaha industri wajib di miliki bila usaha yang kita miliki mempunyai modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, kita dapat mengajukan izin usaha industri di PelayananPerizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di PelayananPerizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota

A. Izin Usaha Industri (Baru)
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  7. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
  8. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
  9. Foto copy Surat Izin Gangguan/HO
  10. Foto copy SIUP dan TDP
  11. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota

B. Persetujuan Prinsip

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Waktu Kerja
10 (sepuluh) hari kerja

Sumber
bekasikota.go.id

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel

Popular Posts