20 February 2013

Impor sebuah produk adalah bertujuan mendatangkan teknologi yang lebih canggih dan inovatif untuk menambah kekuatan di sektor industri Indonesia. Pada kenyataannya untuk mendapatkan barang yang canggih kita tidak perlu membeli barang yang baru. Barang yang bukan baru pun asalkan kondisinya masih  bagus dan layak pakai masih dapat digunakan untuk menjalankan proses industri. Untuk mendatangkannya diperlukan izin impor barang modal bukan baru ( bekas )
A.  Tujuan

Harga barang modal terutama mesin industri yang baru relatif mahal harganya dan tidak dapat dijangkau oleh Dunia Usaha.
Selain itu juga untuk menjamin pemenuhan kebutuhan barang modal bukan baru di dalam negeri, baik untuk menunjang sektor riil.
Lebih menghemat biaya dan juga waktu pemesanan untuk mendapatkan barang-barang yang canggih.

B.   Pokok-pokok pengaturan

Impor Mesin dan Peralatan Mesin bukan baru yang termasuk diatur impornya adalah pos Tarif Nomor H.S 84.05 s/d 84.08; 84.10 s/d 84.12; 84.14; 84.16 s/d 84.31; 84/34; 84.39; s/d 84.49; 84.51 s/d 84.66; 84.68; 84.70; s/d 84.75; 84.77 s/d 84.80; 84.83; 84.85; 85.01 s/d 85.02; 85.14; 85.17; 85.24; s/d 85.26; 85.29; 85.39; 86.01 s/d 86.86.03; 86.06; 86.08 s.d 86.09; 88.01 s/d 88.04; 89.01 s/d 89.08; 90.02; 90.06 s/d 90.14;
Impor barang modal bukan baru hanya dapat dilakukan oleh industri rekondisi dan pengguna langsung.
Sebelum barang modal bukan baru dipindah tangankan, diwajibkan kepada usaha rekondisi untuk melakukan perawatan dan memberikan pelayanan purnajual.
Importasi barang modal bukan baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor terlebih dahulu dari Departemen Perdagangan.
Persetujuan impor disertai kartu kendali untuk memonitor realisasi impor barang modal bukan baru yang di tandasyahkan oleh petugas Bea dan Cukai di masing masing pelabuhan tujuan.

C.  Dasar Hukum

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/M/Kep/7/1997 tanggal4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 39/MDAG/ Per/12/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin Bukan Baru.

D.  Persyaratan

Mengajukan permohonan kepada Direktur Impor Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Surat Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Rekondisi;
  2. Angka pengenal Importir Produsen (API-P);
  3. Angka pengenal Importir Terbatas (API-T);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

E.  Persyaratan Tambahan

Dalam pengurusan syarat-syarat untuk mendapatkan izin impor barang bukan baru, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, API-T atau Angka Pengenal Importir Terbatas, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus izin impor barang bukan baru.


1.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat :
  1. Foto Copy KTP Direktur Utama
  2. Foto copy Akta Pendirian dan SK Kehakiman Perusahaan
  3. Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy SIUP
  6. Surat kuasa
  7. Sewa Menyewa / PBB Kantor
  8. Asli TDP untuk Perubahan apabila ada perubahan

2.     Angka Pengenal Importir Produsen ( API-P)

Persyaratannya :
  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
  4. Foto copy NPWP Perusahaan.
  5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
  6. Foto Copy Izin Industri
  7. Foto copy SK Kehakiman.
  8. Foto copy TDP.
  9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
  10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
  11. Foto Copy UUG / HO bagi perusahaan untuk API-P
  12. Foto copy paspor yg masih berlaku
  13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
  14. Lokasi kantor siap disurvey


3.  Angka Pengenalan Impor Terbatas API-T

Syarat :
  1. Copy Ijin Investasi dari BKPM/BKPMD dan perubahannya
  2. Akta Pendirian & Perubahan dan Pengesahan Menteri Kehakiman & HAM RI
  3. Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP & PKP dan TDP
  4. Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  5. Asli Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
  6. Copy Pasport bagi Pengurus/P.Saham WNA
  7. KTP & NPWP Pengurus dan KTP Pemegang Saham bagi WNI
  8. Pas Photo 4 lembar (untuk yang menandatangani API) ukuran 2×3

Keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan masih belum kondusif, sehingga dalam rangka upaya percepatan pertumbuhan sektor riil dipandang perlu untuk melakukan upaya penyediaan barang-barang (mesin industri) bukan baru untuk mendorong kegiatan usaha industri. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri rekondisi dalam rangka penyediaan lapangan kerja serta meningkatkan tambah hasil industri. Perizinan ini bisa di buat di Kementrian perdagangan dan sudah bisa mendaftar secara online.

Sumber : kementrian perdagangan RI

Jika menurut rekan Enterprenuer artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like ke social media di bawah ini supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.Boleh Copy artikel asalkan memberikan live link ke sumber artikel


izin mendirikan apotik dan toko obat

Toko obat atau  Apotik merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat baik yang harus memiliki resep dokter dalam pemberiannya ataupun obat-obatan yang beredar secara bebas di masyarakat. Apotik saat ini bukan saja ada di Rumah Sakit atau Klinik kesehatan saja tetapi juga dapat kita temui baik di perkotaan maupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan Apotik di kalangan masyarakat saat ini.

Pemerintah telah mengatur semua yang berhubungan dengan Apotik dan toko obat. Pemerintah mengatur pemberian Izin Mendirikan Apotik Dan Toko Obat berdasarkan kepada :
  1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 )
  3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 )
  4. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 )
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169)
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotik.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 )
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotik.
  10. Peraturan Daerah di Kabupaten atau Kotamadya tentang retribusi pelayanan kesehatan yang mungkin ada di tiap daerah

Bagi anda yang mau mendirikan sebuah Apotik atau Toko Obat diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan. Syarat ini berhubungan dengan berbagai pihak dan instansi untuk memperkuat perizinan pendirian Apotik atau Toko Obat.

Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan  mendirian Apotik atau Toko Obat.

1.  Persyaratan Bagi Pemohon
  1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
  3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
  4. Surat Penugasan
  5. Surat Sumpah
  6. Ijazah Apoteker
  7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
  8. Fotocopy  KTP Pemohon
  9. Ijazah Asisten Apoteker
  10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
  11. Surat Pernyataan Asisten  Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
  12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
  13. KTP Asisten Apoteker
  14. SITU
  15. Daftar Ketenagaan
  16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan Apotik. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan Apotik.

2.  Persyaratan untuk memperoleh Surat Permohonan izin mendirikan Apotik
  1. Fotocopy Akte Notaris
  2. Fotocopy KTP Direktur dan Asisten Apoteker
  3. Fotocopy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
  4. Fotocopy sewa menyewa gedung minimum 2 tahun atau fotocopy sertifikat jika milik sendiri
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
  6. Fotocopy Surat Izin Gangguan HO
  7. Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
Bila semua persyaratan telah dipenuhi, maka anda akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perizinan tersebut. Untuk memudahkan anda yang berencana mengurus perizinan apotik berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.

3.  Mekanisme Pengajuan Pendirian Apotik
  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan perizinan daerah kabupaten atau kota
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin pendirian Apotik
  8. Lama penyelesaian selama 14 hari
  9. Biaya perizinan Rp. 250.000,-
Sertifikasi halal MUI adalah proses untuk menerbitkan sertifikat halal melalui pelaksanaan tahapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Fatwa adalah ketentuan hukum Islam yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa. Fatwa yang berkaitan dengan produk Pangan, Obat dan Kosmetika ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaaan produk oleh LPPOM MUI.

Tahapan prosedur sertifikasi halal MUI adalah sebagai berikut:


1. Pendaftaran
Perusahaan yang mengajukan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline atau online.

2. Pembiayaan Sertifikasi

Pembiayaan sertifikasi halal dilakukan berdasarkan akad dan ditransfer melalui rekening LPPOM MUI.
3. Pemeriksaan Kecukupan Dokumen
Pemeriksaan kecukupan dokumen dilakukan terhadap formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.
4. Pelaksanaan Audit
Audit dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua orang auditor. Pada saat audit on site, proses produksi produk yang disertifikasi harus sedang berlangsung, selain itu juga dilakukan audit implementasi SJH.
5. Evaluasi Pasca Audit
Evaluasi hasil audit dilakukan melalui forum Rapat Auditor dan Rapat Komisi Fatwa.
5.1.Rapat Auditor
Hasil audit dibahas di rapat auditor. Jika rapat auditor memutuskan bahwa hasil audit belum memenuhi kriteria, maka Bagian Auditing mengirimkan audit memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan. Jika hasil audit dinyatakan sudah memenuhi kriteria, maka auditor menyiapkan laporan hasil audit.
5.2.Rapat Komisi Fatwa
Laporan hasil audit disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa. Jika produk sudah dinyatakan halal maka akan diterbitkan Sertifikat halal-nya. Jika rapat Komisi Fatwa memutuskan masih terdapat kekurangan persyaratan sehingga status halal produk belum dapat diputuskan, maka Bidang Auditing mengirimkan kembali audit memorandum yang berisi informasi tentang kekurangan yang harus segera ditindaklanjuti perusahaan. Jika kekurangan telah dilengkapi, maka laporan akan dibahas kembali dalam Rapat Komisi Fatwa berikutnya.
6.  Analisis Laboratorium
Sebagai bagian dari proses sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan pengujian kandungan babi/turunannya terhadap produk daging dan olahannya dan produk tertentu dengan kategori beresiko (risk) yang dinilai perlu, serta pengujian kandungan alkohol terhadap produk tertentu yang dinilai perlu.

Standar Umum Halal Untuk Bahan

  • Tidak  mengandung babi atau turunan babi
  • Tidak mengandung minuman beralkohol ( khamr ) dan turunannya
  • Semua bahan dari hewan harus dari hewan halal dan disembelih sesuai aturan Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal yang lembaga sertifikasi yang diakui MUI)
  • Tidak mengandung bahan haram seperti bangkai, darah dan bagian dari tubuh manusia



Lokasi Pendaftaran 
Sertifikat Halal MUI

Sekretariat LPPOM MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia
Jl. Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat
Phone No. + 62 21 3918890
Fax. No. +62 21 3918915
Kampus IPB Barangsiang (Lab)
Jl. Raya Pajajaran Bogor 16144
Phone No. +62 251 8358748
Fax. No. +62 251 8358747
Pusat Pelatihan & Informasi Halal
Komplek Tanah Baru Indah
Jl. Pangeran Assoghiri Kav. 93 Blok C 1-2 Bogor Utara
Phone No. +62 251 8662931 / +62 251 8656279
Fax. No. +62 251 8656250
Seluruh Sekretariat LPPOM MUI  Daerah Se-Indonesia

Popular Posts