29 July 2012

1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat peng-lihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendak-lah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), nis-caya akan tersambar penglihatan mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama) 2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasar-kan larangan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan di pinggang ketika shalat. (Muttafaq ‘alaih) 3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah radhiallaahu anha. Aku ber-tanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang seseorang yang me-noleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab: “Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya) 4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala yang membuat orang lalai dalam shalatnya atau menghilangkan kekhusyu’an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat.” (HR. Muslim) 5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur).” (Muttafaq ‘alaih) 6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dari Mu’aiqib, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika shalat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, ‘Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja’.” (HR. Muslim) “Dari Mu’aiqib pula, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, ‘Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja’.” (Muttafaq ‘alaih) 7. Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan). “Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam shalat dan menutup mulut.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan) Adapun jika menutup mulut karena hal seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits. 8. Shalat di hadapan makanan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan.” (HR. Muslim) 9. Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar.” (HR. Muslim) 10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu ada yang me-ngantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)
Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal. Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut: 1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17) 2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih) 3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih) 4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6) Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim) 5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah: “Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4) Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari). 6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103) Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.” 7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31) Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah. 8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)
Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini: 1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu.” (Muttafaq ‘alaih) (1) Dan ijma’ ulama juga mengatakan demikian. 2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat. “Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: ‘Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaq ‘alaih) Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.” (HR. Muslim) Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur’an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam , kemudian Dzul Yadain ber-tanya kepada beliau, ‘Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.’ Dzul Yadain berkata, ‘Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Apa-kah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar.’ Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq ‘alaih) 3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat: “Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat.” (Muttafaq ‘alaih) Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma’ninah dan i’tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun. 4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat. 5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang. 6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu. 7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya’ delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu’ yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.

Popular Posts